Aktifis LSM Bersama Media Soroti Dugaan Alih Fungsi Lahan Pertanian Jadi Pabrik di Sukamandi Hilir

Deli Serdang, Media SHI News//

Dugaan alih fungsi lahan pertanian produktif menjadi Kawasan industri atau pabrik di Desa Sukamandi Hilir, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang, mendapat sorotan dari kalangan aktivis lingkungan dan pemerhati LSM supremasi hukum.

Aktivis Pemerhati Lingkungan dan Supremasi Hukum Indonesia, Diki Ginting, menyatakan pihaknya menemukan indikasi adanya perubahan fungsi lahan sawah yang diduga digunakan untuk kepentingan kawasan industri.

Menurutnya, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius karena berpotensi berdampak terhadap ketahanan pangan, lingkungan hidup, tata ruang wilayah atau RTRW serta keberlangsungan mata pencaharian masyarakat petani.

"Kami menduga adanya alih fungsi lahan sawah produktif menjadi Pabrik yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan, sistem irigasi pertanian, dan kehidupan masyarakat sekitar."

Persoalan ini tidak boleh dianggap sepele karena menyangkut kepentingan publik dan masa depan sektor pertanian di Deli Serdang," ujar Diki saat dikonfirmasi wartawan 6/06/2026 di Lubuk pakam.

Diki menjelaskan, pihaknya bersama tim telah menyampaikan surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada Komisi II DPRD Kabupaten Deli Serdang untuk meminta klarifikasi dan penelusuran terhadap legalitas serta kesesuaian pemanfaatan lahan tersebut dengan aturan yang berlaku.

"Kami sudah mengajukan surat RDP kepada Komisi II DPRD Deli Serdang dan dalam waktu dekat agenda tersebut akan dilaksanakan. Kami berharap seluruh pihak terkait dapat hadir dan memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat," katanya.

Menurut Diki, dugaan alih fungsi lahan pertanian tersebut dinilai tidak sejalan dengan program pemerintah pusat yang saat ini tengah mendorong penguatan sektor pertanian dan percepatan swasembada pangan nasional.

"Ketika pemerintah pusat sedang fokus menjaga ketahanan pangan dan memperkuat produksi pertanian, maka setiap dugaan pengurangan lahan sawah produktif harus menjadi perhatian serius. Jangan sampai kepentingan industri mengorbankan lahan pangan yang seharusnya dilindungi," tegasnya.

Lebih lanjut, ia menilai apabila terbukti terjadi pelanggaran, maka persoalan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian terhadap tata kelola pemerintahan daerah, khususnya yang berkaitan dengan penataan ruang, perizinan, dan pengawasan pemanfaatan lahan.

Diki mengingatkan bahwa perlindungan lahan pertanian telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, yang mengamanatkan perlindungan terhadap lahan pertanian pangan dari alih fungsi yang tidak sesuai ketentuan. Selain itu, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang juga mengatur bahwa pemanfaatan ruang harus sesuai dengan rencana tata ruang wilayah yang telah ditetapkan.

Karena itu, pihaknya meminta pemkab Deli Serdang dan instansi OPD terkait untuk membuka informasi mengenai status tata ruang, peruntukan lahan, serta seluruh dokumen perizinan yang berkaitan dengan aktivitas pembangunan di lokasi tersebut.

Setelah seluruh bukti dan data kami kumpulkan secara lengkap, kami akan menempuh langkah hukum melalui pengaduan masyarakat (dumas) kepada aparat penegak hukum untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan alih fungsi lahan yang berada di Desa Sukamandi Hilir. Kami ingin memastikan bahwa seluruh proses berjalan sesuai aturan dan tidak ada pelanggaran hukum maupun penyalahgunaan kewenangan," pungkas Diki.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan maupun instansi terkait yang berwenang dalam penerbitan perizinan dan penataan ruang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan alih fungsi lahan tersebut. Media masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh informasi yang berimbang.  (Put)

Admin Media

INFORMASI BERITA RAKYAT, TAJAM & AKURAT

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama